•PENGERTIAN
SHU
•INFORMASI
DASAR
•RUMUS
PEMBAGIAN SHU
•PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
•PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Menurut pasal
45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
• Sisa Hasil
Usaha Koperasi
merupakan
pendapatan
koperasi
yang diperoleh
dalam
satu tahun
buku
dikurangi
biaya,
penyusutan
dan
kewajiban
lainnya
termasuk
pajak
dalam
tahun
buku
yang bersangkutan.
•Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•Besarnya
SHU yang diterima
oleh
setiap
anggota
akan
berbeda,
tergantung
besarnya partisipasi
modal dan
transaksi
anggota
terhadap
pembentukan
pendapatan
koperasi.
•Semakin
besar
transaksi
(usaha
dan
modal) anggota
dengan
koperasinya,
maka
semakin
besar
SHU yang akan
diterima.
INFORMASI
DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU
anggota
3.Total
simpanan seluruh anggota
4.Total
seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau
volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-istilah Informasi Dasar
•SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
•Transaksi
anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•Partisipasi
modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•Omzet atau
volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
•Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa
modal anggota.
•Bagian
(persentase)
SHU untuk
transaksi
usaha
anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
•Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada
anggota dilakukan
tidak
semata-mata
berdasarkan
modal
yang
dimiliki
seseorang
dalam
koperasi,
tetapi
juga
berdasarkan
perimbangan
jasa
usaha
anggota
terhadap
koperasi.
Ketentuan
ini
merupakan
perwujudan
kekeluargaan
dan
keadilan”.
•Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
per anggota
•SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan
model matematika
•SHU Pa =
Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU
yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar