Jumat, 09 Januari 2015

Judul : Auditor BPKP menerima uang dari Anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud

Seorang Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bernama Tomi Triono mengaku menerima uang dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud, Mohammad Sofyan, Tomi mengaku bersalah dengan menerima uang dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Uang yang dikembalikan 48 juta rupiah. Menurutnya, ada 10 orang auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, di antaranya adalah penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring serta evaluasi sertifikasi guru.
Adanya aliran dana ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2013.
Mohammad Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Beliau juga memerintahkan pemotongan sebesar 5% atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009.

Prinsip yang dilanggar : Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor BPKP. Seharusnya Auditor menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang profesional. Tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut 'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. Auditor BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat. Dengan kata lain, auditor BPKP dalam kasus ini juga telah mengabaikan prinsip kepentingan/tanggung jawab terhadap publik. Beliau juga melanggar prinsip obyektifitas karena seharusnya menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

HUKUMAN
Hukuman yang diterima oleh terdakwa Mohammad Sofyan adalah 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 647 juta.
Hukuman untuk Auditor BPKP adalah penjara yang tidak diketahui pasti berapa lama masanya dan di berhentikan dari profesinya sebagai profesional audit BPKP.

Nama : Stefany Efratha
NPM : 26211891
Kelas : 4 EB 22