Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
- Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
- Landasan idiil, yaitu Pancasila.
- Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
- Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
- Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.
Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :
- Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
- Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
- Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
- . Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan
Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
- Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
- Kualitas sumber daya manusia masih rendah
- Permodalan yang terbatas
- Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
- Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi
- Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
- Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Prinsip koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Bentuk koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi anggotanya yang paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi 1 kelurahan/desa
2. Kopersai sekunder, yaitu koperasi yang anggotannya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum
Jenis Koperasi di Indonesia
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu
- Koperasi Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
- Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat
Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut
- Koperasi primer anggotanya paling sedikit 20 orang
- Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya 1 kota/ kabupaten
- Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya 1 provinsi
- Koperasi induk anggotannya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar