Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip
tersebut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi
anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat
dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari
koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh
bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah
dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada
pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar