Anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran Negara untuk suatu masa tertentu, biasanya satu tahun. Pada masa orde baru, APBN berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Sedang untuk saat ini APBN dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Fungsi APBN
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat digunakan untk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
c. Fungsi stabilisasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Dari Mana APBN Diperoleh?
Sumber dana investasi diperoleh dari tabunagn yang dibagi menjadi dua, yaitu :
1) Sumber dana investasi swasta
Sumber dana investasi ini didapatkan dari tabungan masyarakat Indonesia yang telah terkumpul pada suatu lembaga keuangan
2) Sumber dana investasi pemerintah
Sumber dana investasi ini diperoleh dari tabungan pemerintah yang dihasilkan dari sisa penerimaan dalam negeri yang terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak dikurangi pengeluaran rutin yang dilakukan oleh negara.
Untuk Apa Saja APBN Digunakan ?
Dana APBN digunakan oleh negara untuk kepentingan negara diantaranya adalah belanja negara dan pembiayaan.
1. Belanja Negara
A. Belanja Pemerintah Pusat
Berfungsi untuk membiayai kegiatan pembangunan pemeintah pusat antara lain:
· Belanja pegawai
· Belanja barang
· Belanja modal
· Pembiayaan bunga utang
· Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
· Belanja hibah, dan
· Belanja sosial
B. Belanja Daerah
Dana dari APBN yang diserahkan ke pemerintah daerah di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi pendapatan bagi pemerintahan daerah tersebut yang disebut APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Yang termasuk belanja daerah antara lain:
· Dana bagi hasil
· Dana alokasi umum
· Dana alokasi khusus
· Dana otonomi khusus
2. Pembiayaan
Pembiayaan yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan menggunakan dana APBN dibagi menjadi dua, yaitu :
1) Pembiayaan dalam negeri
Yang termasuk pembiayaan dalam negeri antara lain:
· Pembiayaan Perbankan
· Privesi
· Surat Utang Negara
· Penyartaan Modal Negara
2) Pembiayaan Luar Negeri
Yang termasuk pembiayaan luar negeri antara lain :
· Penarikan pinjman luar negeri
· Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri
Cara Menghitung APBN
· Cara menghitung besarnya pinjaman bersih pemerintah :
G – T – B = Bn + Bb + Bf (Persamaan1)
Keterangan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb = Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf = Pinjaman pemerintah dari luar negeri
· Namun apabila Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi maka rumusnya adalah seperti ini:
G – T – B = Bb + Bf (Persamaan2)
· Bila G dan T dibedakan menjadi dua bagian yaitu dalam negeri dan luar negeri
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran
· Ringkasan orientasi dalam negeri dan orientasi luar negeri dengan persamaan anggaran berimbang adalah sebagai berikut :
1) G = R
2) G = Gf + Gd
3) R = Rf + Rd
4) Gf + Gd = Rf + Rd
5) Gd – Rd = Rf – Gf
6) Gd = G – Gf
7) Rd = R – Rf
Keterangan :
G = total pengeluaran, R = Total penerimaan
Gf = bunga/cicilan utang luar negeri + lainnya
Gd = pengeluaran rutin murni + pengeluaran pembangunan
Rf = penerimaan migas + penerimaan pembangunan (utang luar negeri)
Rd = penerimaan non migas
Gf + Gd = Rf + Rd, menunjukkan anggaran berimbang
Gd – Rd = Rf – Gf, menunjukkan defisit anggaran Dn (Gd – Rd) sama atau ditutup dengan surplus (Rf – Gf) anggaran LN
G – Gf = pengeluaran netto domestik
R – Rf = penerimaan netto domestik
Anggaran dinamis relatif dapat dihitung dengan cara :
(1) Prosentase perubahan TP (DTP)
TPx - TP(x-1)
DTP = ---------------------- . 100%
TP(x-1)
(2) Prosentase Ketergantungan Pembiayaan
BLN
B1 = -------------- . 100%
DP
Keterangan :
TPx = tabungan pemerintah tahun x
TP(x-1) = tabungan pemerintah tahun sebelumnya
B1 = tingkat ketergantungan pembiayaan dari bantuan LN
Perbandingan antara Anggaran Defisit dan Anggaran Berimbang
Anggaran Defisit Anggaran Berimbang
PNH – BN = DA PDN – PR = TP
DA = PbDN + PbLN DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non – Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan : Keterangan :
PNH = pendapatan negara PDN = Pendapatan DN
dan hibah PR = pengeluaran rutin
BN = belanja negara TP = tabungan pemerintah
DA = defisit Anggaran DAP = definisi anggaran pembangunan
PbDN = pembiayaan D AP = anggaran pembangunan
PkDN = Perbankan DN BLN = bantuan luar negeri
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN = pembiayaan LN
PPLN = penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
ANGGARAN SURPLUS : Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Departemen Keuangan (Depkeu) mencatat, total surplus anggaran pemerintah pada kuartal 1-2009 mencapai sekitar Rp 57 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk belanja negara dan program stimulus infrastruktur yang segera berjalan. Surplus anggaran itu terdiri atas surplus dari APBN pada tiga bulan | pertama 2009 sehilai Rp 2,9 triliun. Selain itu, dari penerbitan obligasi neto ditambah pinjaman program (program loan) dan lainnya Rp 54 triliun. Total surplus itu merupakan posisi outstanding. Itu pun akan segera dipakai dalam alokasi belanja negara, terutama program stimulus fiskal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar